Menurut keterangan Kepala Unit V
Information dan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombespol Dr.
Petrus Golose dalam wawancara penelitian Ahmad Zakaria, S.H.,
pada 16 April 2007, menerangkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”),
khususnya Unit Cyber Crime, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
dalam menangani kasus terkaitCyber Crime. Standar yang digunakan telah
mengacu kepada standar internasional yang telah banyak digunakan di seluruh
dunia, termasuk oleh Federal Bureau of Investigation (“FBI”)
di Amerika Serikat.
Karena terdapat banyak perbedaan antara cyber
crime dengan kejahatan konvensional, maka Penyidik Polri dalam proses
penyidikan di Laboratorium Forensik Komputer juga melibatkan ahli digital
forensik baik dari Polri sendiri maupun pakar digital forensik di luar Polri. Rubi
Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam wawancara dengan Jaleswari
Pramodhawardani dalam situs perspektifbaru.com,
memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital Forensik antara lain:
1. Proses Acquiring dan Imaging
Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan proses Acquiring dan Imaging yaitu
mengkopi (mengkloning/menduplikat) secara tepat dan presisi 1:1. Dari hasil
kopi tersebutlah maka seorang ahli digital forensik dapat melakukan analisis
karena analisis tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli
karena dikhawatirkan akan mengubah barang bukti.
2. Melakukan
Analisis
Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging,
maka dapat dilanjutkan untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus,
disembunyikan, di-enkripsi, dan jejak log file yang
ditinggalkan. Hasil dari analisis barang bukti digital tersebut yang akan
dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Dalam menentukan locus delicti atau
tempat kejadian perkara suatu tindakancyber crime, penulis tidak
mengetahui secara pasti metode yang diterapkan oleh penyidik khususnya di
Indonesia. Namun untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction
in Cyberspace :
A Theory of International Space, menerangkan teori
yang berlaku di Amerika Serikat yaitu:
1. Theory of
The Uploader and the Downloader
Teori ini menekankan bahwa dalam dunia cyber terdapat
2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberikan
informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak
yang mengakses informasi)
2. Theory of Law of the Server
Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server di
mana halamanweb secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau
disimpan sebagai data elektronik.
3. Theory of International Space
Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu
lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum konvensional di mana setiap negara
memiliki kedaulatan yang sama.
Posting Komentar